Extra Slot Registrasi Kartu Indosat Baru

Extra Slot Registrasi Kartu Indosat Baru

Cara Registrasi Kartu XL melalui Website

Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:

- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK

- Lalu, Klik "Dapatkan kode"

- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM

- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.

- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"

- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.

- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.

- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Syarat Registrasi Kartu XL

Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.

Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS

Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

a.    Dengan layanan self care pelanggan :

–       SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444

(Contoh : UNREG#088212700119#)

–       Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK

–       Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg

Unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.

b.    Dengan menghubungi layanan contact center 4444

c.    Dengan mendatangi Gallery Smartfren terdekat, dan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP & KK)

Semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir setelah permintaan Unreg dikirim.

Untuk dapat menikmati layanan, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid dan tercatat di Dukcapil dengan cara seperti pada point. 10 diatas

Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?

Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.